Apakah Jual Beli Pulsa itu Riba ? Karena Ada Selisih Harga


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Segala puji bagi Allah yang masih memberikan kita kesehatan dan umur panjang hingga sekarang ini. Selamat datang di post pertama saya. Baiklah di postingan pertama saya ini, kita akan sedikit membahas apakah hukumnya jual beli pulsa dalam islam? Apakah itu riba karena ada selisih harga di dalamnya? Berikut pembahasannya.

Dalam belakangan ini ada khasus tentang jual beli pulsa bahkan marak dilakukan oleh masyarakat yaitu ketika orang beli pulsa 10 ribu tapi harus membayar 12 ribu tentunya di situ ada selisih harga apakah itu termasuk riba ?

Tentang jual beli pulsa ada orang beli pulsa 10 ribu tetapi dia harus membayar 12 ribu, beli 20 ribu harus membayar 22 ribu dan seterusnya. Sebelumnya dulu saya berikan apresiasi dulu untuk pembaca, karena pembaca memahami tentang bahayanya transaksi riba dan salah satunya menukar uang dengan uang tapi nilainya ada yang selisih atau berbeda.

Misalnya seseorang memberikan 10ribu tapi dia mendapatkan 11ribu dan sebaliknya memberikan 11rb tetapi dia cuma mendapatkan 10rb. Ini termasuk riba dan itu riba fadhl jika bentuknya uang dengan uang, rupiah dengan rupiah.

Lalu bagaimanakah dengan pulsa ? Yang perlu kita pahami pulsa itu adalah transaksi jasa bukan uang dengan uang. Tapi bukankah orang menyebutnya itu pulsa 10rb, pulsa 20rb, dan seterusnya. Kenapa kita menyebutnya pulsa dengan satuan uang? Karena di tempat kita belum ada satuannya. Misalnya pulsa 1 liter, pulsa 2 liter kita kan tidak punya satuan seperti itu.

Lain dengan orang beli bensin sekian liter atau beli kertas sekian centimeter, kita gak punya satuan pulsa. Misalnya beli pulsa sekian senti itu kan belum ada. Maka satuan yang diberikan oleh Provider itu adalah rupiah, memakai satuan uang. Apakah itu tukar menukar uang ? Jawabannya itu bukan tukar menukar uang tetapi itu jual beli layanan atau jasa.

Anda membeli jasa senilai 10ribu boleh tidak dia membayar 12ribu? Sah-sah saja, pemilik jasa punya hak untuk menetapkan harga. Sebagaimana pemilik barang memliki hak untuk menetapkan nilai harga barang yang dia punya. Selama itu relevan artinya harganya tidak terlalu tinggi dari harga pasar diperbolehkan dan selisih di situ bukan termasuk transaksi riba karena hakikatnya bukan tukar-menukar uang. Sebagaimana disebut dalam hadist riwayat Muslim disebutkan Rasulullah SAW "Riba kalau ada selisih" kecuali, mesti diingat sekali lagi hakikatnya harus jual beli jasa bukan uang dengan uang.

Jadi beli pulsa diperbolehkan dan bukan termasuk riba dan Halal Insya Allah. Semoga artikel tadi membantu kita semua. Semoga Allah menjauhkan kita dari riba. Amin.

0 Response to "Apakah Jual Beli Pulsa itu Riba ? Karena Ada Selisih Harga"

Post a Comment