Hukum Harta Bonus MLM (Multi Level Marketing). Sebarkan Buat yang Suka MLM

Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit membahas tentang MLM atau Multi Level Marketing. Untuk yang sudah terjun ke dunia MLM mohon dibaca sampai habis akan bahayanya MLM itu sendiri.

MLM atau Pemasaran Jaringan merupakan salah satu bisnis pemasaran produk yang berbeda dibandingkan pemasaran pada umumnya. Produk yang dipasarkan akan langsung ke tangan konsumennya tanpa perantara distributor. Bisnis pemasaran jaringan ini bahkan masih banyak mempunyai permasalahan pro dan kontra dikalangan masyarakat luas Bahkan ada beberapa perusahaan yang berkedok dalam bisnis jaringan ini. Selain itu, siapa saja yang bergabung lebih awal akan memperoleh keuntungan yang besar. Banyak sekali masyarakat yang menjadi korban akan bisnis ini, karena pada dasarnya bisnis semacam ini hanya bertahan sekitar 3-5 tahun saja. Kemudian berganti menjadi nama lain.

Nah. lalu bagaimana pendapat para ulama tentang MLM ini ? Mari kita ulas penjelasannya di bawah ini.

Jadi MLM itu permasalahannya di sini, orang yang melakukan MLM di situ ada kerja sama antara Upline dan Downline. Untuk upline dalam kondisi tertentu setelah dia berjuang waktu jadi downline kemudian dia naik menjadi upline. Maka di posisi upline dia tidak lagi bekerja tetapi dia tetap mendapatkan upah, setiap bulan dapat transferan terus-menerus. Ini sama saja dia memakan harta orang lain secara dzolim karena yang bekerja adalah downline-downlinenya. Bahkan mereka yang sudah menjadi upline sering mengatakan kalian harus bekerja bersusah-susah dulu nanti kalau sudah banyak punya downline akan naik seperti saya. Sehingga semakin banyak downline yang naik maka dia juga ikut naik. Semakin banyak downlinenya yang bekerja dia semakin banyak mendapatkan upah.

Selanjutnya mari kita tinjau dari sisi downline. Orang yang bergabung dalam MLM kalau downline semua sepakat ini korban tapi sementara. Cuma orang tidak tahu kapan dia menjadi upline. Mungkin bias kita bilang Downline itu adalah Upline yang tertunda. Kalau downline tadi mempunyai peluang pasar yang besar maka dia akan cepat naik. Sehingga mereka yang mengikuti MLM motivasi besarnya bukan untuk membeli produk tetapi membeli peluang pasar. Membeli peluang untuk menjadi upline dan yang namanya membeli peluang adalah transaksi yang ghoror. Mengapa begitu? karena peluang itu terukur gak?. Tidak terukur, bisa jadi bisa tidak. Ketika seseorang memberikan sesuatu yang pasti tetapi dia tidak mendapatkan sesuatu yang pasti itulah namanya ghoror.

Dalam transaksi MLM permasalahannya di dua tempat. Upline makan harta secara dzolim dan downline melakukan transaksi ghoror. Ini menjadi alasan kenapa MLM bermasalah, kecuali MLM menerapkan sistem siapa yang bekerja dia mendapatkan upah. Ini Insya Allah MLM yang halal yaitu sebenarnya adalah sistem distribusi bertingkat ini sah-sah saja. Sebagaimana ada model distribusi pusat, distribusi barang bertingkat model MLM itu diperbolehkan. Misalnya perusahaan ke distributor, distributor ke distributor di bawahnya, dan sampai ke tangan konsumen. Mohon diingat sekali lagi asal dengan prinsip siapa yang bekerja dapat upah bukan siapa yang di atas dapat upah dan yang di bawah korban.

Bisa kita perhatikan mereka yang mendaftarkan diri ke MLM biasanya pertama membayar sekian ratus ribu.Kita misalkan seseorang harus membayar 500 ribu awal mendaftar MLM dan dia mendapatkan produk yang mungkin tidak dia butuhkan contohnya suplemen, obat kuat dan lain-lain. Dia tidak membutuhkan itu sebenarnya, karena yang dia inginkan bukan produk tapi peluang pasar. Sementara itu tidak imbang, membayar 500 ribu dia mendapatkan modul atau brosur-brosur yang sama sekali tidak pernah dia baca. Bahkan kita pun tidak mau baca mungkin kalau dikasih. Mungkin ini ilmu bias membuat sukses sebagian orang dan membuat gagal sebagian lainnya.

Ini merupakan salah satu yang bermasalah dalam MLM, di situ ada produk yang sama sekali tidak dibutuhkan konsumen. Namun jika dia menjual produk yang betul-betul dibutuhkan sehingga dia beli produk itu karena kebutuhan dan dia juga punya peluang untuk memasarkan. Insya Allah ini MLM yang diperbolehkan. Namun, di sini saya sendiri sangat menyarankan untuk tidak melakukan bisnis MLM.

Demikian sedikit penjelasan tentang bahaya MLM. Semoga kita dijauhkan dari bahaya bisnis-bisnis pasar yang haram atau tidak diperbolehkan dalam islam.

Wallahu A'alam.

0 Response to "Hukum Harta Bonus MLM (Multi Level Marketing). Sebarkan Buat yang Suka MLM"

Post a Comment