Assalamulaikum Wr Wb
Sebelumnya terima kasih karena anda bersedia membaca berarti ada paham dan peduli akan hukum-hukum yang ada dalam islam. Baiklah pada kesempatan kali ini saya akan mengajak anda semua untuk sedikit membahas tentang Arisan. Nah, sekarang peranyaannya bagaimana sih hukum arisan itu? Apakah judi karena ada undiannya?.
Ini Penjelasannya....
Mengenai arisan kita bisa perhatikan bentuk transaksi yang terjadi di arisan. Ada beberapa orang yang berkumpul mereka melakukan janjian masing-masing membayar iuran sesuai dengan yang disepakati. Misalnya seminggu sekali atau sebulan sekali dan nanti uang yang terkumpul diserahkan kepada salah satu anggota baik dengan cara diurutkan atau dengan cara diundi.
Dilihat dari bentuk arisan sendiri apa yang dilakukan oleh peserta arisan sebenarnya adalah transaksi utang piutang. Transalsi utang piutang ini di mana mereka yang mendapatkan jatah arisan pertama dia diutangi oleh kawan-kawannya yang lain. Sehingga kawan-kawannya yang belum mendapatkan jatah arisan dia sebagai kreditur yang memberikan utang dan yang mendapatkan arisan sebagai depitur. Tetapi dengan satu catatan dia nanti juga memberikan utnagnya kepada kawan yang lain sampai semuanya mendapatkannya.
Dengan skema semacam ini para ulama berbeda pendapat tentang hokum arisan. Ada dua pendapat di sana, berikut ulasannya.
Pendapat pertama hukum arisan dilarang dan diharamkan. Alasannya adalah sabna Rasulullah dari sahabat Abdullah bin 'Amr bin Al-'As :
" Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu transaksi " (HR Abu Dawud).
Yang dimaksud Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu transaksi adalah orang melakukan suatu transaksi tertentu tetapi dia meminta syarat. Transaksi ini harus dengan syarat adanya transaksi yang kedua. Misalnya transaksi A, kemudian salah satu dari orang yang bertransaksi dia meminta syarat harus ada transaksi B. Maka terjadinya dua transaksi yang sebenarnya itu adalah dalam satu transaksi karena transaksi pokoknya A tetapi dia minta syarat adanya transaksi B. Rasulullah melarang dua transaksi semacam ini karena ada transaksi yang kedua dan belum tentu atas kerelaan pasangannya. Sehingga transaksi kedua bisa jadi bentuk kedzoliman. Dia terpaksa mau dengan syarat transaksi kedua untuk mendapatkan transaksi pertama. Contoh sederhananya seperti ini :
"Si A ingin menjual HPnya kepada B dan si B meminta HPnya saya beli. Tetapi si A tidak mau kalau kamu membeli HP saya kecuali dengan syarat kamu pinjamkan motormu untuk saya pakai keliling kota selama sehari". Maka di situ ada dua transaksi. Transaksi pertama adalah jual beli HP dan transaksi yang kedua meminjam motor. Mungkin karena si B untuk mendapatkan HP tadi akhirnya dia pun merelakan motornya kepada si A. Padahal pada sisi sebenarnya motor ini tidak ingin diberikan oleh si B. Ini contoh dua transaksi dalam satu transaksi.
Mereka para ulama memahami bahwa dalam arisan terjadi dua transaksi dalam satu rransaksi. Pertama transaksi hutang dari para peserta yang belum mendapatkan diberikan kepada peserta yang sudah mendapatkan. Peserta yang sudah mendapatkan dia diberikan syarat dai harus memberikan hutang kepada peserta yang belum mendapatkan. Jadinya ada dua transaksi hutang piutang. Hutang piutang pertama melalu jalur dari peserta yang banyak kepada satu peserta dan dari jalur peserta ke peserta yang lainnya. Sehingga di situ ada dua transaksi utang piutang dalam satu transaksi utang piutang. Ini pendapat yang dipilih oleh Dr. Saleh Al-Fawzan dan beberapa ulama lainnya yang melarang arisan ini.
Pendapat kedua mengatakan arisan ini diperbolehkan. Alasannya dalam arisan ini di sana tidak ada riba sama sekali. Karena yang terjadi orang yang menerima arisan itu nilainya sama dengan uang yang dia berikan. Di sana juga ada bentuk ta'awun (tolong-menolong). Dia yang membutuhkan terbantu dengan adanya saudaranya yang memberikan pinjaman. Sementara di situ tidak ada unsur riba. Sehingga hutang piutang tanpa riba itu sangat baik. Apalagi di zaman kita ini di mana peran Bank sangat dominan untuk memberikan pinjaman riba. Maka mereka bisa terhindar dari itu disebabkan mereka terbantukan dengan adanya arisan. Terakhirnya bahwa dalam transaksi ini hakikatnya bukan dua transaksi dalam satu transaksi. Sebenarnya ini satu kali hutang, cuma mereka diikat perjanjian gentian ngutang. Siapa yang mendapat pertama dia dapat giliran utang pertama dan terus bergantian menurut undian atau antrian.
Sebagai kesimpulannya pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang lebih kuat yang difatwakan oleh Imam Ibn Baz dan pendapat mayoritas ulama Sauda yang memboleh adanya arisan.
Demikianlah semoga bermanfaat. Wallahu A'alam
http://ceria4d.online
ReplyDeleteTOGEL ONLINE
BANDAR TOGEL ONLINE
CERIA4D
BANDAR SYDNEY
BANDAR SINGAPORE
BANDAR HONGKONG
PREDIKSI SYDNEY
PREDIKSI SINGAPORE
PREDIKSI HONGKONG
http://twin88.online
POKER ONLINE
DOMINO POKER
TWINPOKER88
TWINPOKER
LINK ALTERNATIF TWINPOKER88
TWINKARTU
TWINQQ
JUDI POKER
BANDAR POKER
http://ceria4d.online
ReplyDeleteTOGEL ONLINE
BANDAR TOGEL ONLINE
CERIA4D
BANDAR SYDNEY
BANDAR SINGAPORE
BANDAR HONGKONG
PREDIKSI SYDNEY
PREDIKSI SINGAPORE
PREDIKSI HONGKONG
http://twin88.online
POKER ONLINE
DOMINO POKER
TWINPOKER88
TWINPOKER
LINK ALTERNATIF TWINPOKER88
TWINKARTU
TWINQQ
JUDI POKER
BANDAR POKER