Hukum Membeli Emas di Pegadaian dengan Sistem Cicilan



Assalamu'alaikum wr wb

Ada sebuah pertanyaan muncul dikalangan masyarakat bahkan ini akan menjadi sesuatu yang penting untuk diulas. Bagaimana hukum membeli emas di pegadaian dengan sistem cicilan?. Pembelian emas mulai dari dari berat 0,01gram seharga Rp 5.700 tetapi jika menghendaki emas batangan pegadaian hanya menyediakan 5 gram. Jadi nasabah seperti beli emas tapi dicicil. Nah, bagaimana kira-kira hukumnya? Yuk kita ulas di bawah ini.

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Ubada Ibn Samit r.a, Rasulullah pernah menjelaskan tentang benda-benda yang disebut dalam syariah benda ribawi dan itu jumlahnya ada enam yaitu :
-Emas
-Perak
-Gandum Halus
-Gandum Kasar
-Kurma
-Garam

Rasulullah pernah menjelaskan pula bahwa emas dengan emas, perak dengan perak harus dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan dan semuanya semisal artinya nilainya sama tidak ada kelebihan. Kemudian di akhir hadits Rasulullah mengatakan kalau terjadi perbedaan antara satu jenis dengan jenis yang lain dipertukarkan, silakan kalian transaksikan sesuai kehendak kalian. Dalam hadits ini para ulama memberikan kaedah tentang jual beli benda ribawi, kita fokuskan pada contoh umunya emas dan perak. Ketika benda ribawi itu sejenis emas dengan emas maka aturan yang berlaku pada saat dilakukan tukar-menukar dia harus sama : beratnya sama, kuantitasnaya sama. Itu harus dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan tidak boleh ada yang tertunda. Jika ada yang tertunda makan nanti masuk dalam kategori riba nasi'ah. Apabila ada kelebihan kuantitas ini masuk dalam kategori riba fadl. Kalau jenis bendanya itu berbeda diperbolehkan adanya perbedaan selama dilakukan dari tangan ke tangan. Ketka emas dan perak itu dipertukarkan maka boleh di situ ada beda kuantitas, misalnya 1gram emas ditukar dengan 100gram perak. Di sini ada selisih yang jauh tetapi diperbolehkan karena jenisnya berbeda tetapi harus dengan syarat tunai.

Kemudian para ulama mengkiaskan orang yang melakukan transaksi uang dengan emas itu sebagaimana transaksi perak dengan emas. Karena emas dan perak ini memiliki ilah yang sama yaitu alat tukar. Tetapi syaratnya ketika emas dibeli dengan uang ketentuan yang berlaku di sana adalah dilakukan secara tunai tidak dibolehkan kredit. Pembelian emas secara kredit ini termasuk dalam riba nasi'ah.

Dari khasus di atas dia membeli emas di pegadaian dan diperbolehkan untuk membeli meskipun hanya dengan 0,01 gram nilainya sangat murah.Kita punya dugaan kuat emas 0,01 gram mungkin tidak ada.Tidak ada emas utuh yang beratnya 0,01 gram. Sehingga dia tidak mungkin membeli emas secara tunai 0,01 gram. Misalnya ada satu nasabah yang datang ke pegadaian dia membawa uang Rp 5.700, dan dia ingin membeli emas 0,01 gram. Bisa tidak kira-kira diserah-terimakan? Itu tidak mungkin terjadi karena tidak ada emas seberat itu. Sehingga yang mungkin terjadi orang itu hanya bisa membeli emas batangan yang disediakan oleh pegadaian sebanyak 5 gram. Maka dia tidak bisa membawa pulang emas itu kecuali yang 5 gram. Namun, apabila dia setorkan uangnya yang Rp 5.700 tadi secara cicil dan nanti ketika sudah genap sampai dengan harga emas yang 5 gram maka itu akan termasuk dalam kategori riba nasi'ah.

Maka saya sangat merekomendasikan untuk tidak melakukan transaksi seperti ini. Kesimpulannya membeli emas itu tidak dapat dilakukan secara kredit tetapi harus dengan secara tunai. Semoga bermanfaat.

Wallahu 'Alam























































0 Response to "Hukum Membeli Emas di Pegadaian dengan Sistem Cicilan"

Post a Comment