Assalamualaikum Wr Wb...
Mungkin belakangan ini ada orang yang belum sempat menikah dan tidak mau menikah sampai meninggal dunia. Nah kali ini saya akan sedikit membahas tentang hukumnya dalam islam.
Sebelumnya Hadist yang menjadi acuan hukum menikah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud r.a bahwa nabi Muhammad bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ : قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ , مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَة فَلْيَتَزَوَّجْ
. (( فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian
yang telah mampu untuk menukah, hendaknya dia menikah karena dengan pernikahan
tersebut bisa lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, barang siapa
yang tidak mampu, maka hendakllah dia berpuasa kerena hal itu dapat meredan
syahwat." (HR Bukhari-Muslim)
Namun jika kita perhatikan perselisihan yang terjadi di kalangan
ulama maka di sana ada dua pertimbangan :
Pertimbangan yang pertama adalah tentang Hukum Asal Menikah.
Apakah hukum asal menikah? Di sini para ulama berbeda lagi pendapat. Berikut penjelasannya.
Pendapat yang pertama mengatakan bahwa hukum asal menikah adalah wajib dengan dalil hadist di atas karena Rasulullah mengatakan " فَلْيَتَزَوَّجْ " (Hendaknya dia menikah), Di situ ada " Lammul Amr " , "Lam" yang menunjukkan perintah dan ini adalah pendapat Mazhab Zahiriyah yang disampaikan oleh Daud az-Zahiri dan Ibn Hazm dan orang-orang yang sependapat dengan mereka.
Pendapat yang kedua mengatakan bahwa hukum asal menikah adalah mustahab (anjuran untuk melakukan). Sementara hadist ini dipahami sebagai anjuran bukan wajib. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Insya Allah pendapat yang lebih kuat Hukum Asal Menikah adalah anjuran bukan wajib.
Pertimbangan yang kedua adalah menikah karena takut terjerumus ke
perbuatan zina.
Ketika ada orang yang dia punya keinginan besar untuk menikah, punya keinginan besar untuk memiliki pasangan dan dia khawatir terjerumus ke perbuatan zina secara financial dia telah mampu untuk menikah maka para ulama mewajibkan orang ini untuk menikah.
Alasannya bahwa sesuatu yang wajib jika tidak dipenuhi dengan syarat tertentu maka syarat ini menjadi wajib. Menjaga kehormatan, menjauhi zina merupakan perbuatan yang wajib. Sehingga ketika orang itu tidak bisa menghindari perbuatan zina kecuali dengan menikah maka wajib baginya untuk menikah.
Demikianlah, semoga membantu kalian semua. Wallahu A'alam Bishawab.
0 Response to "Apa Hukumnya tidak Mau Menikah sampai Meninggal Dunia ? Baca Penjelasannya"
Post a Comment